Perkembangan Terkini APRIL terkait Operasional di Pelalawan Utara, Provinsi Riau


ditinjau oleh IPEWG seperti yang diwajibkan dalam  SFMP 2.0 kami.

Kegiatan kemudian dihentikan sementara pada 2016 menyusul perubahan peraturan serta klaim lahan oleh masyarakat. Pada 2019, perubahan peraturan dan kesepakatan dengan masyarakat setempat memungkinkan lahan seluas 1.625 hektar di luar puncak kubah gambut dapat ditanami secara sah dan sesuai dengan SFMP 2.0 kami.

Baru-baru ini, PT. RAPP memulai kembali penanaman di daerah tersebut, menyusul penyelesaian klaim lahan masyarakat yang sudah berlangsung lama. Kegiatan itu meliputi penanaman untuk kebutuhan serat, pembersihan dan pembangunan saluran baru untuk meningkatkan pengelolaan air dan mengurangi risiko kebakaran. Bersamaan dengan kegiatan itu, kawasan pelestarian baru seluas 256 hektar dibangun di sudut Barat Laut blok, memperluas zona penyangga di antara blok tersebut dan Taman Nasional Zamrud yang berada di dekatnya.

RAPP ikut dalam pertemuan dengan pemangku kepentingan setempat, termasuk LSM dan perwakilan masyarakat, yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Siak pada 8 September 2020. Pertemuan tersebut membantu menjernihkan segala kekhawatiran terkait dengan kegiatan di atas.

Diskusi akan dilanjutkan dengan kelompok masyarakat mengenai klaim tanah di sisa 2.478 hektar di blok Dayun, di mana saat ini tidak ada kegiatan APRIL sampai resolusi tercapai.

Prosedur Penyelesaian Sengketa Lahan APRIL juga tunduk pada assurance tahunan KPMG. Per Desember 2019, sesuai dengan Laporan Keberlanjutan APRIL 2019, PT. RAPP memiliki perkebunan seluas 28.249 hektar yang saat ini tidak aktif karena sengketa lahan, yang belum terselesaikan. Angka tersebut lebih rendah dari 31.979 hektar perkebunan tidak aktif pada 2018.


Sebelumnya
Berikutnya

Arsip