Tanggapan APRIL kepada Auriga perihal PT AHL


AHL HCV).

Peta 1. AHL Sebakis HCV mapping (2014)

Peta 2. AHL Sembakung HCV mapping (2014)

Peta 3. AHL Sesayap HCV Mapping (2014)

Peta 4. AHL Sesayap Bengara HCV Mapping (2014)

Penting untuk dicatat bahwa berdasarkan hasil asemen HCV ini, PT AHL saat ini melakukan konservasi atas 89.181 hektar lahan atau 47% dari keseluruhan luas area konsesinya. Angka ini hampir dua kali lipat dari luas area yang dikembangkan untuk perkebunan, yaitu total seluas 50.388 hektar atau hanya 26% dari area konsesi. Hal ini berarti bahwa terdapat rasio yang sangat tinggi antara konservasi dan perkebunan, yaitu 1,8:1.

Kami menanggapi klaim apa pun terkait deforestasi secara serius, dan setelah dilakukan investigasi, termasuk pengecekan kebenaran di lapangan, kami dapat menegaskan bahwa tidak ada deforestasi maupun pelanggaran atas komitmen kebijakan SFMP 2.0 kami. Fakta-fakta yang ada ialah sebagai berikut:

  • Antara 3 Juni 2015 dan 31 Agustus 2020, perkebunan seluas 8.387 hektar dibentuk di area PT. AHL. Area perkebunan tersebut tidak ada yang terletak di area HCV yang telah diidentifikasi. Hal ini dibuktikan melalui analisis atas peta asli HCV serta perbandingan antara peta-peta yang menunjukkan area HCV dan area konservasi pada tahun 2015 dan tahun 2020 yang didasarkan pada analisis pengindraan jarak jauh (lihat Peta 5 Perbandingan Tutupan Hutan 2015 – 2020).
  • Kegiatan penyiapan lahan untuk keseluruhan 8.387 hektar perkebunan telah rampung sebelum 15 Mei 2015, sebagaimana telah diverifikasi secara independen oleh PT. Hatfield Indonesia, konsultan di bidang lingkungan hidup yang ahli di bidang pengindraan jarak jauh. Analisis PT Hatfield menegaskan bahwa area-area tersebut ialah area non-HCV dan dengan hasil hutan yang telah dipanen sebelum batas tanggal 15 Mei 2015 per SFMP 2.0 APRIL. Gambar 1 – 4 di bawah ini dapat dilihat sebagai referensi.
  • Dari 8.387 hektar tersebut, seluas 6.058 hektar digolongkan sebagai gambut, dan lahan gambut tersebut tidak berada di area Puncak Kubah Gambut yang dilindungi (Peta FEG dari KLHK berdasarkan SK.130/2017).
  • Sama halnya dengan semua pemasok serat kami, PT. AHL harus menjalani proses uji tuntas (due diligence) internal tahunan serta pemerolehan assurance yang dilakukan secara independen oleh KPMG sebagai bagian dari komitmen SFMP kami. Laporan audit KPMG dapat dilihat oleh publik (KPMG). PT AHL juga harus mengikuti sistem pemantauan Perubahan Tutupan Lahan APRIL yang menganalisis data Land Sat bulanan untuk melihat apakah terjadi perubahan tutupan hutan.
  • Sebagaimana disebutkan oleh Auriga dalam surat mereka kepada APRIL, kegiatan pengembangan perkebunan selama periode 3 Juni 2015 s.d. 31 Agustus 2020 telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta sejalan dengan komitmen SFMP 2.0 dan panduan HCV APRIL.

Natural Forest Cover, June 2015

Natural Forest Cover, August 2020
Peta 5. Comparative Forest Cover 2015 to 2020

Gambar 1 – Aerial Survey AHL 30 September 2020

Gambar 2 – Aerial Survey AHL 30 September 2020

Gambar 3 – Aerial Survey AHL 30 September 2020

Struktur Kepemilikan dan Kelembagaan
AHL merupakan pemasok APRIL (Peta Pemasok), termasuk pada periode 2015 s.d. 2019.

APRIL telah menyampaikan korespondensi dari PT. AHL dengan Auriga yang di dalamnya memuat klarifikasi tentang kepemilikan perusahaan dan secara jelas menyatakan bahwa tidak ada saham PT AHL yang pernah dipegang oleh pemilik saham APRIL ataupun RGE. Selain itu klaim terkait kepemilikan perusahaan atau hubungan manajemen antara PT AHL dan APRIL atau RGE juga telah dibantah.

Pemerolehan assurance oleh KPMG

Auriga juga menanyakan tentang proses assurance yang dilakukan oleh KPMG, yang diberlakukan pada pemasok pasar terbuka dan juga pada PT. AHL. Fakta-fakta yang ada ialah sebagai berikut:

  • KPMG melakukan audit tahunan berdasarkan arahan dari Komite Penasihat Pemangku Kepentingan (SAC) sehubungan dengan implementasi APRIL atas komitmen SFMP kami. Audit tersebut dilakukan dengan menggunakan indikator yang telah disepakati, yang disusun bersama dengan berbagai pemangku kepentingan.
  • Sebagai bagian dari proses pemerolehan keyakinan, KPMG telah mendatangi PT. AHL pada 9-12 April 2018, yang didahului dengan telaah dokumen secara komprehensif.
  • Laporan KPMG menyebutkan bahwa “Terkait Pemasok Pasar Terbuka, hingga saat ini tidak ada pengembangan baru yang teridentifikasi, namun belum semua informasi diperoleh dari para pemasok.” Hal ini memunculkan Peluang Perbaikan (Opportunity for Improvement) (OFI#1).
  • OFI#1 terkait dengan prosedur pemantauan Perubahan Tutupan Lahan (LCC/Land Cover Change) APRIL yang digunakan untuk mengidentifikasi pengembangan baru. KPMG mencatat bahwa masih ada sekitar 511 hektar LCC dari Pemasok Pasar Terbuka yang masih belum diverifikasi, dan bahwa sebagian besar (82%) terkait dengan satu pemasok (yang bukan PT. AHL).
  • OFI#1 kemudian telah dinyatakan ditutup, dengan adanya perbaikan prosedur serta pelaporan yang lebih baik dari para pemasok kami.
  • Laporan assurance ini dapat dilihat oleh publik (Laporan 2017) termasuk seluruh laporan tahunan (Semua Laporan).

Sebagai penutup, kami telah mengundang Auriga untuk berkunjung ke area operasi PT AHL dan mengecek kebenaran data di lapangan sehubungan dengan data yang telah kami sampaikan, sekaligus meminta agar tanggapan seutuhnya yang telah kami sampaikan dapat dimasukkan dalam laporan akhir mereka pada pemangku kepentingan. Kami juga akan memanfaatkan kesempatan untuk memperbarui tanggapan kami ini apabila terdapat dugaan lanjutan yang muncul ketika laporan Auriga diterbitkan.


Sebelumnya
Berikutnya

Arsip