Pernyataan PT. RAPP atas Proses Permohonannya di Pengadilan Tata Usaha Negara
Dengan ini, kami mengklarifikasi artikel media akhir-akhir ini yang melaporkan bahwa PT RAPP, anak perusahaan Grup APRIL, menuntut Pemerintah Indonesia. Pernyataan ini tidak benar dan kami memaparkan fakta-fakta di bawah ini sebagai informasi untuk para pemegang kepentingan.
Bulan lalu, PT RAPP mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, memohon untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pembatalan Rencana Kerja Utamanya (RKU) yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ini bukanlah kasus tuntutan terhadap Pemerintah Indonesia. Ini adalah kasus administratif yang memohonkan pembatalan keputusan Menteri yang membatalkan RKU kami yang berlaku hingga akhir 2019. Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan-permohonan yang telah diajukan sebelumnya kepada KLHK untuk meninjau kembali keputusannya, namun PT RAPP tidak pernah mendapatkan tanggapannya lagi.
Dengan permohonan tersebut, PT RAPP hanya menggunakan jalur normal yang tersedia bagi warga negara dan entitas Indonesia untuk menerima respon atas permohonan yang diajukannya kepada sebuah lembaga publik atau pejabat publik yang jika sesuai dengan undang-undang yang berlaku (UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan), seharusnya ditanggapi dalam jangka waktu 10 hari kerja.
Secara terpisah, kami terus menjalin komunikasi dengan KLHK berdasarkan itikad baik untuk merevisi RKU PT RAPP. Sekali lagi kami tekankan, kami terus melakukan proses ini meskipun telah ada putusan Mahkamah Agung tertanggal 2 Oktober yang secara efektif membatalkan Peraturan Menteri LHK No. 17 yang memandatkan revisi RKU tersebut.
Sebagai kilas balik, KLHK membatalkan RKU perusahaan pada tanggal 16 Oktober 2017, yang menyebabkan pemberhentian operasional kehutanan di area konsesi. Kemudian, pada tanggal 24 Oktober, KLHK menyarankan PT RAPP melalui pernyataan di media bahwa perusahaan dapat melanjutkan operasional kehutanan, kecuali untuk penanaman di area yang teridentifikasi dalam peta Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG).
Pemberhentian operasional kehutanan telah menyebabkan 3.200 pekerja dirumahkan selama hampir dua bulan.
Permohonan PT RAPP berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2014 sebagaimana telah diubah oleh PP No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang mencakup pasal masa transisi (pemberlakuan yang tidak berlaku retroaktif) yang melindungi para pemegang lisensi yang telah beroperasi.
Selama proses ini, PT RAPP selalu bersikap konsisten dan tunduk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sementara terus berupaya untuk bekerja sama dengan KLHK untuk mencapai solusi yang positif dari diskusi tersebut.