Pernyataan APRIL Mengenai Penangguhan Keanggotaan LSM-LSM dari Stakeholder Advisory Committee atas Kanal Pulau Padang
APRIL meminta maaf kepada Stakeholder Advisory Committee (SAC) dan para pemangku kepentingan lainnya atas kesalahan mereferensikan klausul-klausul tertentu dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PerMenLHK No. 32 Tahun 2016) terkait dengan kanal yang dibangun pada konsesi hutan di Pulau Padang.
Kami menyesalkan bahwa kejadian ini telah mengarahkan Greenpeace dan WWF, sebagai anggota-anggota dari Stakeholder Advisory Committee (SAC) APRIL, untuk mengungkapkan kekhawatirannya secara publik bahwa APRIL secara sengaja menyesatkan para pemangku kepentingan utamanya dan bahwa perusahaan tidak transparan atas tindakannya.
APRIL akan bekerjasama sepenuhnya dengan satuan tugas gabungan baik Badan Restorasi Gambut (BRG) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meninjau dan mengatasi isu-isu sosial dan hal-hal lainnya pada konsesi hutan di Pulau Padang.
SAC telah mencatat bahwa mayoritas Komite (Committee) tidak berpendapat bahwa kesalahan-kesalahan yang telah dibuat terkait dengan kanal merupakan kesengajaan dari pihak APRIL.
Kami menegaskan kembali bahwa hal tersebut tidak pernah merupakan niat atau maksud kami untuk secara sengaja menyesatkan dan kami menanggapi dengan sungguh-sungguh keputusan Greenpeace dan WWF untuk menangguhkan keanggotaan mereka dari SAC, dimana fungsi SAC adalah memberikan arahan dan pengamatan atas komitmen-komitmen keberlanjutan perusahaan dan pelaksanaannya.
Kami menyadari bahwa berbagai aspek dari cara APRIL menangani hal ini mengarahkan pada kebingungan dan pengikisan kepercayaan dalam tindakan-tindakan perusahaan pada beberapa hal, yang merupakan perhatian besar bagi APRIL. Adalah hal yang sangat penting bagi kami untuk melakukan tindakan-tindakan dan mengkomunikasikan dengan benar komitmen-komitmen keberlanjutan kami, mengingat fokus dan perkembangan dari pelaksanaan komitmen-komitmen Sustainable Forest Management Policy (SFMP) kami selama 18 bulan terakhir yang meliputi konservasi kawasan-kawasan hutan, restorasi lahan yang sebelumnya terdegradasi, pencegahan dan pemadaman kebakaran di dalam dan sekitar konsesi-konsesi APRIL, kerja sama dengan LSM-LSM sehubungan dengan komitmen-komitmen keberlanjutan dan komitmen sebesar US$ 100 juta dalam 10 tahun untuk upaya-upaya konservasi dan restorasi.
APRIL tidak akan pernah membahayakan komitmen-komitmen tersebut dengan secara sengaja menyesatkan SAC dan para pemangku kepentingan utama. Ada terlalu banyak yang dipertaruhkan. Kesalahan-kesalahan telah terjadi sehubungan dengan hal ini dan kami melakukan yang terbaik untuk memastikan hal ini tidak terulang kembali.
APRIL tetap fokus dalam menunjukkan dan memastikan bahwa secara keseluruhan tindakan kami sejalan dengan komitmen-komitmen SFMP kami serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kepatuhan terhadap SFMP kami juga diawasi melalui suatu audit independen yang ditugaskan oleh SAC dan dilaksanakan oleh KPMG, yang hasil-hasilnya akan diumumkan dalam beberapa minggu mendatang.
APRIL mengakui bahwa keterlibatan secara positif dengan seluruh pemangku kepentingan kami, termasuk teman-teman kami yang kritis, adalah penting, tidak hanya untuk membangun kepercayaan dalam menjalankan usaha kami, tetapi juga untuk mengimplementasikan komitmen keberlanjutan perusahaan. Komitmen terhadap kebijakan keberlanjutan kami tetap kukuh dan kami akan bekerja keras untuk mencapai tujuan-tujuan yang merupakan inti dari kegiatan usaha APRIL. Kami berharap bahwa seiring berjalannya waktu kepercayaan yang telah hilang akan terbangun kembali dengan para pemangku kepentingan sebagaimana APRIL terus mengimplementasikan komitmen SFMP-nya.