Pernyataan APRIL Tentang Laporan Dugaan Ketidakpatuhan Oleh Dua Pemasok Serat Kayu Baru-Baru Ini
Para pemasok APRIL yaitu PT SRL dan PT RL baru-baru ini bertindak atas dugaan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tertentu. APRIL telah memberikan instruksi yang jelas kepada kedua pemasok untuk segera menindak lanjuti masalah tersebut.
APRIL berkomitmen untuk patuh sepenuhnya dengan peraturan perundang-undangan Indonesia dan untuk memenuhi Kebijakan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan kami, termasuk kebijakan Tanpa Membakar kami. Kami mensyaratkan semua pemasok serat kami untuk melakukan hal yang sama. Pemasok serat yang ditemukan melakukan pelanggaran dengan sengaja akan dilakukan penyelidikan secara internal dan harus tunduk pada tindakan disiplin yang ketat, termasuk penghentian kerjasama sebagai hukuman terberat.
Atas instruksi APRIL, pemasok serat APRIL yaitu PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL) melakukan investigasi atas kegiatan operasional, meliputi 127 hektar, yang diduga terjadi di konsesi PT SRL di Rupat (Blok IV) dalam jangka waktu pembekuan operasional (2 Desember sampai 31 Maret 2016).
Setelah melakukan penyelidikan, PT SRL melaporkan kepada APRIL bahwa perusahaan telah melaporkan kepada polisi mengenai hal tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas kemungkinan aktivitas yang tidak sah ini di konsesi Rupat (Blok IV). Sebagaimana sekarang ini sedang dalam penanganan penyelidikan polisi, APRIL tidak bisa berkomentar lebih jauh saat ini.
APRIL menegaskan bahwa tidak ada kayu yang diangkut atau diterima di pabrik APRIL dari daerah yang diduga terpengaruh selama periode pembekuan operasional. APRIL juga telah menginstruksikan PT SRL untuk melakukan kajian mendesak dan melakukan penguatan terhadap sistem pemantauan untuk memastikan bahwa setiap risiko atau insiden ketidakpatuhan segera ditangani dan diperbaiki.
Perlu dicatat bahwa pembekuan operasional terhadap PT SRL telah diangkat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 31 Maret 2016. Sementara itu, izin konsesi PT SRL tetap berlaku.
Dalam permasalahan yang berbeda, APRIL telah diberitahu oleh PT Rimba Lazuardi (PT RL), mitra pemasok, mengenai sanksi administratif yang dikenakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada PT RL. Sanksi tersebut terkait dengan insiden kelalaian administratif dan ketidak patuhan, termasuk insiden kebakaran di akhir 2015 pada jumlah total 106 Ha, yang tersebar di lima area terpisah.
PT RL telah melaporkan kepada pihak berwenang setempat bahwa kebakaran ini dimulai dari luar konsesi dan dengan cepat direspon oleh tim kebakaran mereka yang mencegah kebakaran dari bertambah besar.
APRIL telah menginstruksikan PT RL untuk sepenuhnya mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Likungan Hidup dan Kehutanan dan untuk memberikan laporan rutin atas tindakan yang dilakukan oleh mereka kepada Kementerian. PT RL selanjutnya diperintahkan oleh APRIL untuk memperkuat system deteksi kebakaran dan tanggap untuk meminimalkan risiko kebakaran di konsesi dan daerah sekitarnya.
PT SRL dan PT RL adalah perusahaan-perusahaan yang menyediakan serat untuk Grup APRIL dan bukan merupakan anak perusahaan atau afiliasi APRIL.